Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang berakal dan sudah baligh. Akan tetapi ada empat golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Empat golongan apa sajakah yang mendapat keringanan tersebut?
empat golongan tersebut adalah:
1. Orang sakit ketika sulit berpuasa
Untuk orang sakit ada tiga kondisi:
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya pilek dan perut keroncongan. Untuk kondisi seperti ini tetap diharuskan untuk berpuas.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan akan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa’ [4] : 29)
2. Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk meng-qoshor sholat dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2] : 185)
3. Orang yang sudah tua renta dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan perintah Allah SWT,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2] : 184)
Begitu pula orang sakit yang tak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua renta yang tidak mampu melakukan puasa, sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
4. Wanita hamil dan menyusui
Di antara kemudahan dalam syari’at islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Sesungguhnya Allah meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui.”
Ada hal penting yang perlu diperhatikan, bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya dan anaknya. Al Jashshos rahimahullah mengatakan, ” Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia