6 Perkara ghibah yang dibolehkan dalam islam ! Baca Penjelasan Berikut Ini

6 Perkara ghibah yang dibolehkan dalam islam

       6 Perkara ghibah yang dibolehkan dalam islam, apa saja ? Setelah sebelumnya, kita membahas mengenai bahaya ghibah dan terapinya. Selanjutnya kita akan membahas mengenai ghibah yang diperbolehkan. Apakah benar ada ghibah yang diperbolehkan ini ?


         Ini penjelasannya, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhu As-Shalihin, menyatakan bahwa ghibah hanya diperbolehkan untuk tujuan syara’ yaitu yang disebabkan oleh enam hal. Mengetahui dan memahaminya adalah sebuah kewajiban agar diri tidak salah dalam bertutur kata. Enam hal tersebut antara lain, sebagai berikut 

1. Memperingatkan Dari Kejahatan

Ada beberapa perkara kejahatan yang antara lain :
a. Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma’ ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Menjaga dan memurnikan syari’at, jelas ini diperbolehkan. Kewajiban ini, untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi hadits ini, merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur’an.

b. Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Dengan maksud memberitahukan, memberikan nasehat dalam mencegah kejahatan yang nantinya akan terjadi, tanpa menyakiti salah satu pihak.

c. Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik, munafik, atau ahli bid’ah. Dikhawatirkan akan muncul bahaya yang akan menimpanya. Kita wajib memberikan nasehat, memberikan penjelasan dan keadaan mengenai gurunya, dengan tujuan kebaikan bersama.

2. Bila seseorang telah dikenal dengan julukannya, maka kita diperbolehkan memanggilnya dengan julukannya, atas dasar agar seseorang mudah dan langsung mengerti. Jika tujuannya itu hanya untuk menghina, maka haram hukumnya. Namun, jika ia mempunyai nama yang lebih baik, maka panggilah dengan nama tersebut.

3. Orang yang mazhlum (Teraniaya)

Dalam hal ini, orang yang mazhlum atau yang teraniaya boleh menceritakan atau mengadukan kedzaliman yang ia terima dari yang mendzaliminya kepada penguasa atau lembaga berwenang yang dapat memutuskan perkara, melindungi dan memberikan haknya atas ketidak adilan dari yang berbuat dzalim.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 148: 

لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلۡجَهۡرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ‌ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Artinya : “Allah tidak menyukai Ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang teraniaya boleh menceritakan tentang kedzaliman yang dilakukan oleh orang lain pada dirinya, bahkan dibolehkan jika ia menceritakannya kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan, kekuatan, dan wewenang untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Dalam perkara ini kita mencotohkannya seperti seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan dan harapan memperoleh bantuan atau keadilan.

Tetapi walaupun demikian, pemberian maaf kepada yang berbuat dzalim, menyembunyikan keburukannya, boleh dilakukan. Seperti yang terkandung dalam Al-qur’an  permberian maaf atau menyembunyikan keburukan adalah lebih baik.
Hal ini ditegaskan pada ayat berikutnya, yaitu Surat An-Nisa ayat 149:

إِن تُبۡدُواْ خَيۡرًا أَوۡ تُخۡفُوهُ أَوۡ تَعۡفُواْ عَن سُوٓءٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّ۬ا قَدِيرًا

Artinya : ” jika kamu melahirkan sesuatu kebaikan atau Menyembunyikan atau memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Kuasa “

4. Meminta Kebenaran atau Sebuah Fakta ( Istifta’ )

Dalam perkara ini, akan diberikan penjelasan, misalnya ucapan seseorang kepada seorang pemberi fatwa (mufti): “ Fulan mendzalimi aku, atau dia mengambil hakku. Lalu bagaimana penyelesaian yang bisa dilakukan ?” Dia boleh menyebut nama seseorang dan tindakannya secara langsung. Namun, walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan. Misalnya :” Apa pendapat Tuan tentang seseorang yang mendzalimi saudaranya atau yang lain?

5. Menceritakan kepada khalayak tentang Kefasikan atau Bid’ah

Dalam perkara ini, kita boleh menceritakan tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid’ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Namun perlu digaris bawahi, dalam menceritakan ini, tidak ada bumbu atau tambahan-tambahn lain yang malah menimbukan fitnah. Jadikan hanya sebagai tujuan kebaikan.

6. Meminta bantuan dalam menghapus kemungkaran dan kembali pada kebenaran

Dalam perkara ini, kita boleh melakukan ghibah dalam rangka meminta suatu bantuan untuk menyingkirkan sebuah kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat tadi bisa kembali pada jalan yang dibenarkan Allah SWT. Pembolehan ini dalam rangka isti’anah (minta tolong). Bukan itu juga, sudah sebuah kewajiban sebagai umat muslim dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Kita harus saling bahu membahu dalam perkara ini tanpa memandang siapa dan apa jabatannya, hingga nantinya akan terlihat secara nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.


HAL-HAL YANG DIPERHATIKAN DALAM GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Namun ada hal – hal yang harus diperhatikan dalam masalah ghibah yang diperbolehkan di atas, yaitu :

1. Ikhlas karena Allah di dalam niat. Maka janganlah kamu katakan ghibah yang dibolehkan bagimu untuk menghilangkan kemarahan, mencela saudaramu atau merendahkannya.
2. Tidak menyebut nama seseorang selagi bisa dilakukan
3. Agar ketika membicarakan seseorang hanya tentang apa yang telah diperbuatnya dengan sesuatu yang diijinkannya, dan janganlah membuka pintu ghibah untuk menjatuhkan, sehingga menyebutkan aib-aibnya.
4. Berkeyakinan kuat tidak akan terjadi kerusakan yang lebih besar dari manfaatnya.
  1. Ahmad Dr. Farid, 1428 H, Olahraga Hati cetakan , 1 Penerbit Aqwam : Solo
  2. Shalih Al Munajjid Syaikh, 2007, Dosa-dosa yang Dianggap Biasa, Penerbit Darul Haq: Jakarta
  3. Al-Wayisyah Husain, 2007, Saat Diam Saat Bicara Manajemen Lisan, Penerbit Darul Haq: Jakarta
  4. Al-Maqdisy, Ibnu Qudamah, 2008, Minhajul Qashidin cetakan 1 Penerbit: Pustaka as-Sunnah: Jakarta
  5. An-Nawawi Imam Muhyiddin, 2007, Syarah Hadits Arba’in Penerbit Pustaka Arafah: Solo
  6. Ibnu Katsir Al-Imam, 2006, Tafsir Ibnu Katsir, Penerbit Pustaka Imam Syafi’i: Bogor
  7. Ibnu Hajar Al-Asqalani Al-Hafidz, 2006, Bulughul Maram, Penerbit Pustaka Al Kautsar: Jakarta
  8. Shalih Al Munajjid Syaikh, 2007, Dosa-dosa yang Dianggap Biasa, Penerbit Darul Haq: Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel

Penyuluhan Tanpa Biaya: Wujud Peduli dan Berbagi Ilmu bagi Masyarakat

Penyuluhan tanpa biaya menjadi salah satu bentuk nyata dari kepedulian terhadap masyarakat. Dengan memberikan akses informasi dan pengetahuan secara gratis, kegiatan ini menjembatani kesenjangan dalam pendidikan, kesehatan, atau isu-isu penting lainnya, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap sumber daya tersebut. Makna Penyuluhan Tanpa Biaya Penyuluhan tanpa biaya adalah program yang dirancang untuk […]

Read More
Artikel

Meningkatkan Kesadaran Melalui Penyuluhan Gratis: Berbagi Pengetahuan untuk Semua

Kesadaran masyarakat terhadap berbagai isu seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan, atau ekonomi sering kali menjadi kunci perubahan sosial. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan kesadaran ini adalah melalui program penyuluhan gratis. Dengan membagikan pengetahuan secara cuma-cuma, penyuluhan menjadi jembatan yang menghubungkan informasi penting dengan masyarakat yang membutuhkan. Mengapa Penyuluhan Gratis Penting? Memiliki dampak yang signifikan karena […]

Read More
Artikel

Kebaikan sebagai Landasan: Menginspirasi melalui Komitmen Yayasan

Kebaikan adalah nilai universal yang menjadi dasar setiap tindakan positif untuk menciptakan perubahan. Dalam konteks sebuah yayasan, kebaikan bukan sekadar filosofi, melainkan landasan kokoh yang memandu setiap langkah untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen yayasan terhadap nilai ini mampu menginspirasi banyak pihak untuk bersama-sama menciptakan dampak yang lebih besar. Mengapa Kebaikan Harus Menjadi Landasan? […]

Read More