Berbicara tentang pernikahan, ini merupakan topik yang tidak akan pernah habisnya untuk dibahas. Apalagi bagi para anak muda yang masih sendiri,kata menikah menjadi sesuatu yang sacral bagi mereka. Keinginan untuk menikah merupakan fitrah dari setiap manusia, memiliki pasangan hidup yang kemudian berdua berjuang membentuk generasi masa depan Islam yang berkemajuan sesuatu yang diimpikan oleh setiap pemuda maupun pemudi. Menikah sendiri dalam Islam, merupakan salah satu bentuk ibadah yang sudah disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An-Nisa:3)
Betapa Allah sudah mensyariatkan untuk umatnya untuk menikah perempuan yang dia senangi. Namun, meskipun sudah disyariatkan ada saja orang-orang yang merasa pesimistis mau menikah dengan siapa? Padahal sudah Allah jaminkan bahwa setiap orang sudah diciptakan berpasang-pasangan yang tidak mungkin bisa tertukar. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Az- Zariyat Ayat 49 sebagai berikut :
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Az-Zariat :49)
Lalu apa yang mesti dikhawatirkan ketika Allah sudah memberikan masing-masing hambaNya pasangan hidup mereka. Dalam Islam, menikah itu antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang namanya pernikahan sejenis dalam Islam. Karena kodratnya pasangan itu ya antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini ditegaskan Allah dalam Surat An-Nisa ayat 1 yang berbunyi
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
Menikah sendiri merupakan salah satu cara mengikuti Sunnah dari Rasulullah, hal ini sesuai sabda Rasulullah sebagai berikut
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah,” (H.R. At-Tirmidzi).
Ketika umatnya menikah, Rasulullah membanggakan mereka kelak di hari kiamat nanti. Rasulullah bersabda
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani,” (H.R. Al-Baihaqi).
Untuk para saudaraku yang sudah siap dan mampu untuk menikah, maka menikahlah dan janganlah kalian tunda lagi. Dalam sebuah hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda
.يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng),‘” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi).
Jadi, segeralah menikah jika kalian sudah mampu untuk menikah.