Zakat peternakan merupakan salah satu jenis zakat mal yang diwajibkan kepada pemilik hewan ternak apabila telah memenuhi syarat tertentu. Hewan yang termasuk dalam zakat peternakan adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba. Zakat peternakan bertujuan untuk menyucikan harta dan membantu kaum fakir miskin dengan sebagian dari hasil ternak yang dimiliki.
Syarat Zakat Peternakan
Tidak semua peternakan wajib dikenai zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ternak dikenai zakat, yaitu:
- Hewan Ternak Tersebut Merupakan Hewan yang Produktif Zakat Peternakan hanya diwajibkan pada hewan yang dipelihara untuk keperluan peternakan seperti: Sapi dipelihara untuk dijual atau kambing dipelihara untuk produksi. Ternak yang digunakan sebagai hewan pekerja (misalnya untuk membajak sawah atau menarik beban) tidak dicakup.wajib dizakati.
- Mencapai Nisab Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk zakat peternakan, nisab dihitung berdasarkan jenis dan jumlah hewan ternak yang dimiliki. Jika jumlah hewan ternak kurang dari nisab, maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Nisab untuk masing-masing jenis ternak adalah sebagai berikut:
- Unta: Nisab minimal adalah 5 ekor unta.
- Sapi/kerbau: Nisab minimal adalah 30 ekor sapi atau kerbau.
- Kambing/domba: Nisab minimal adalah 40 ekor kambing atau domba.
- Telah Mencapai Haul Haul adalah masa kepemilikan harta selama 1 tahun. Zakat peternakan baru wajib dikeluarkan apabila hewan ternak telah dimiliki selama 12 bulan penuh dalam kalender hijriyah.
- Hewan Ternak Merumput Secara Gratis Zakat wajib dibayarkan jika ternak merumput di padang rumput yang tidak dibayar atau tidak dibeli. Namun jika ternak diberi pakan yang dibeli, sebagian ulama mengatakan zakatnya tidak wajib atau ada perbedaan perhitungan.
Ketentuan Zakat Peternakan
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, berikut adalah ketentuan dalam pengeluaran zakat berdasarkan jenis hewan ternak:
1. Zakat Unta
- 5 ekor hingga 9 ekor: 1 ekor kambing.
- 10 ekor hingga 14 ekor: 2 ekor kambing.
- 15 ekor hingga 19 ekor: 3 ekor kambing.
- 20 ekor hingga 24 ekor: 4 ekor kambing.
- 25 ekor hingga 35 ekor: 1 ekor unta betina berumur 1 tahun lebih.
- 36 ekor hingga 45 ekor: 1 ekor unta betina berumur 2 tahun lebih.
Dan seterusnya, dengan besaran zakat yang terus bertambah seiring dengan jumlah unta yang dimiliki.
2. Zakat Sapi/Kerbau
- 30 ekor hingga 39 ekor: 1 ekor sapi jantan atau betina berumur 1 tahun.
- 40 ekor hingga 59 ekor: 1 ekor sapi betina atau jantan berumur 2 tahun.
- 60 ekor hingga 69 ekor: 2 ekor sapi berumur 1 tahun.
Semakin banyak jumlah sapi, maka semakin besar juga zakat yang harus dikeluarkan.
3. Zakat Kambing/Domba
- 40 ekor hingga 120 ekor: 1 ekor kambing.
- 121 ekor hingga 200 ekor: 2 ekor kambing.
- 201 ekor hingga 300 ekor: 3 ekor kambing.
Untuk setiap tambahan 100 ekor kambing setelah 300 ekor, zakat yang dikeluarkan bertambah 1 ekor kambing.
Cara Menghitung Zakat Peternakan
Sebagai contoh:
- Jika seseorang memiliki 100 ekor kambing, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor kambing karena jumlah kambing tersebut berada di antara 40-120 ekor.
- Jika memiliki 50 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor sapi berumur 2 tahun.
Kesimpulan
Zakat Ternak tidak hanya menjadi kewajiban bagi pemilik ternak saja, namun juga merupakan bentuk kontribusi sosial yang penting dalam Islam. Dengan membayar Zakat, umat Islam membantu mereka yang membutuhkan dan menyucikan harta mereka yang tidak diberkati. Selain itu, zakat peternakan juga membantu mencapai kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi.
Zakat ternak mencerminkan keadilan dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, sangat penting bagi para peternak untuk memahami dan menunaikan zakat ini sesuai ajaran Islam.